128 Kendaraan Ditindak Saat Razia di Pasar Gembrong
Sebanyak 128 kendaraan ditindak saat petugas menggelar Operasi Lintas Jaya di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/7). Seluruh kendaraan ditindak saat parkir liar di depan kawasan Pasar Gembrong maupun yang dihentikan saat melintas di kawasan tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Karena banyak keluhan warga maka kita kembali lakukan razia
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, razia dilakukan di kawasan Pasar Gembrong ini untuk menindaklanjuti keluhan warga. Dimana setiap hari banyak kendaraan parkir liar di trotoar dan bahu jalan. Sehingga kawasan ini sering didera kemacetan lalu lintas.
Petugas Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jatinegara
"Karena banyak keluhan warga maka kita kembali lakukan razia. Di kawasan ini memang banyak kendaraan parkir liar hingga memicu kemacetan lalu lintas," kata Slamet Dahlan.
Dalam razia ini pihaknya berhasil menindak 128 kendaraan. Rinciannya, 90 kendaraan ditilang polisi, 30 kendaraan ditilang petugas Sudin Perhubungan dan delapan kendaraan lainnya setop operasi. Sebab saat diperiksa petugas ternyata surat kendaraan tidak lengkap dan kendaraan tak laik jalan.